KPAI dan Polisi Tasikmalaya Proses Hukum Penganiaya Anak Balita
Poros Nasional. Kasus penganiayaan yang menimpa
anak lelaki balita disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Kota Tasikmalaya. Mereka meminta aparat penegak hukum menindak tegas
pelaku kekerasan terhadap anak. Anak berusia 2,5 tahun itu harus dirujuk
ke rumah sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat terjadi pendarahan
di otak. Korban diduga dianiaya tantenya, inisial D (22), gara-gara
kerap menagngis dan minta makan saat tengah malam. KPAI Kota Tasikmalaya
mendorong polisi untuk mengungkap fenomena tersebut dan memproses hukum
pelakunya. “Satu sisi kita gencar penyuluhan, sampai tiba kita di
hadapkan dalam kasus kekerasan terhadap anak ini. Proses hukum terus
berjalan, kami mendorong kepolisian untuk selesaikan kasus ini,” ucap
Ketua KPAI Kota Tasikmalaya Eki Sirojul Baihaki di Tasikmalaya, Jawa
Barat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dialami anak balita tersebut. Bahkan, menurutnya, KPAI Tasikmalaya akan melakukan rehabilitasi fisik dan psikis korban. “Kita upayakan untuk rehabilitasi psikologisnya, lantaran anak alami trauma hebat. Kasus ini sesungguhnya kasus fatal yang dilakukan pelaku,” ujar Eki. Kasus dugaan penganiayaan anak balita ini ditangani Unit Konservasi Perempuan dan Anak (PP) Satresekrim Polresta Tasikmalaya. Polisi sudah meminta keterangan terduga tersangka atau bibi korban, inisial D. Selain itu, polisi mendengar keterangan adik ipar D sebagai saksi. Selama ini adik ipar itu sering diminta mengasuh korban di kediamannya.
Polisi masih mendalami kasus itu walau D mengaku telah memukul keponakanya itu. “Kita telah periksa (inisial D) yag diduga melakukan kekerasan. Lantaran belum ditetapkan tersangka, kita tidak dapat lakukan penahanan, sebab (D) memiliki anak yang menyusui,” ucap Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Bimo Moernanda. Polisi tengah mengumpulkan bukti serta petunjuk lainnya agar perkara ini menjadi terungkap dan jelas. “Hari ini kita wacana gelar perkara untuk naikan status saksi jadi tersangka,” ungkap Bimo.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dialami anak balita tersebut. Bahkan, menurutnya, KPAI Tasikmalaya akan melakukan rehabilitasi fisik dan psikis korban. “Kita upayakan untuk rehabilitasi psikologisnya, lantaran anak alami trauma hebat. Kasus ini sesungguhnya kasus fatal yang dilakukan pelaku,” ujar Eki. Kasus dugaan penganiayaan anak balita ini ditangani Unit Konservasi Perempuan dan Anak (PP) Satresekrim Polresta Tasikmalaya. Polisi sudah meminta keterangan terduga tersangka atau bibi korban, inisial D. Selain itu, polisi mendengar keterangan adik ipar D sebagai saksi. Selama ini adik ipar itu sering diminta mengasuh korban di kediamannya.
Polisi masih mendalami kasus itu walau D mengaku telah memukul keponakanya itu. “Kita telah periksa (inisial D) yag diduga melakukan kekerasan. Lantaran belum ditetapkan tersangka, kita tidak dapat lakukan penahanan, sebab (D) memiliki anak yang menyusui,” ucap Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Bimo Moernanda. Polisi tengah mengumpulkan bukti serta petunjuk lainnya agar perkara ini menjadi terungkap dan jelas. “Hari ini kita wacana gelar perkara untuk naikan status saksi jadi tersangka,” ungkap Bimo.
Comments
Post a Comment